1.776 Miras di Jatinegara Disita Polisi
Ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek disita Kepolisian Sektor Jatinegara, Rabu (9/9). Penyitaan dilakukan lantaran sejumlah merek diduga menyalahi perizinan oleh distributor dan proses distribusi yang bermasalah.
Miras ini menjadi pemicu sekitar 80 persen tindak kejahatan di Jakarta Timur
Penyitaan sebanyak 1.766 miras tersebut berawal informasi warga yang resah peredaran miras di wilayah Jatinegara. Warga yang menduga sebuah mobil box bernopol B 9558 B yang mendistribusikan miras ke sejumlah pengecer miras.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes
Umar Farouq mengatakan, setelah dilakukan penangkapan didapati sebanyak 1.776 botol miras di 148 dus. Januari-Juni, 1.300 Botol Miras di Jaktim Disita"Setelah ditelusuri, beberapa jenis seperti prost beer dan drum whiskey tidak berizin. Selain itu, meski memiliki izin distribusi, namun mereka mengedarkan ke toko-toko yang tidak memiliki izin," ujarnya, Rabu (9/9).
Dalam penyitaan tersebut turut diamankan tiga orang yang akan diperiksa lebih lanjut. Jika ditemukan unsur penyalahgunaan izin, pihak kepolisian akan merekomendasikan pencabutan perizinan distributor.
"Miras ini menjadi pemicu sekitar 80 persen tindak kejahatan di Jakarta Timur. Ke depan kita juga akan melakukan penggeledahan terhadap toko-toko yang diduga menjual miras tanpa izin," tandasnya.