You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
1.776 Miras di Jatinegara Disita Polisi
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

1.776 Miras di Jatinegara Disita Polisi

Ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek disita Kepolisian Sektor Jatinegara, Rabu (9/9). Penyitaan dilakukan lantaran sejumlah merek diduga menyalahi perizinan oleh distributor dan proses distribusi yang bermasalah.

Miras ini menjadi pemicu sekitar 80 persen tindak kejahatan di Jakarta Timur

Penyitaan sebanyak 1.766 miras tersebut berawal informasi warga yang resah peredaran miras di wilayah Jatinegara. Warga yang menduga sebuah mobil box bernopol B 9558 B yang mendistribusikan miras ke sejumlah pengecer miras.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Umar Farouq mengatakan, setelah dilakukan penangkapan didapati sebanyak 1.776 botol miras di 148 dus.

Januari-Juni, 1.300 Botol Miras di Jaktim Disita

"Setelah ditelusuri, beberapa jenis seperti prost beer dan drum whiskey tidak berizin. Selain itu, meski memiliki izin distribusi, namun mereka mengedarkan ke toko-toko yang tidak memiliki izin," ujarnya, Rabu (9/9).

Dalam penyitaan tersebut turut diamankan tiga orang yang akan diperiksa lebih lanjut. Jika ditemukan unsur penyalahgunaan izin, pihak kepolisian akan merekomendasikan pencabutan perizinan distributor.

"Miras ini menjadi pemicu sekitar 80 persen tindak kejahatan di Jakarta Timur. Ke depan kita juga akan melakukan penggeledahan terhadap toko-toko yang diduga menjual miras tanpa izin," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1618 personFakhrizal Fakhri
  2. Pramono Imbau Warga Daftar PPSU dan Damkar Melalui Kelurahan

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1583 personFakhrizal Fakhri
  3. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1582 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Hadiri Musrenbang, Ketua DPRD Pastikan Usulan Warga Diakomodir

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1264 personFakhrizal Fakhri
  5. Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1250 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik